"Sebelum mengikuti diklat, semua peserta harus ikut uji kompetensi. Persyaratannya juga berubah, Tahun 2013 usia menjadi syarat utama karena sulit dimanipulasi," kata Syawal, Rabu (26/10/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru, katanya adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk menjamin obyektivitas dan berkeadilan, Tahun 2013 daftar nama calon peserta sertifikasi guru akan dipublikasikan sebelum ditetapkan sebagai peserta sertifikasi.
"Ketika kuota sudah ditetapkan, maka sistem akan bekerja sendiri mengurutkan peserta sertifikasi. Berkeadilan karena yang mengeksekusinya bukan orang, melainkan sistem. Maka akan menekan subyektivitas," ujarnya.
AP2SG dapat diakses melalui www.sergur.pusbangprodik.org. Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut merupakan data calon peserta sertifikasi yang diambil dari database Nilai Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah diperbaiki per 30 September 2011.
"Apabila ada data yang tidak tepat maka bisa menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota untuk diperbaiki dengan membawa bukti pendukung," demikian saran dari Prof. Syawal.
Sumber : Kompas
0 komentar:
Posting Komentar