Advertisement
Pemerintah memastikan bahwa Kuota sertifikasi 2013 ditetapkan sejumlah 250 ribu kursi, seperti pernah disampaikan Kepala Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemdikbud Syawal Gultom.
Menurut buku panduan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta. Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013.
Guru profesional dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen. Pengakuan guru sebagai pendidik profesional dibuktikan melalui sertifikat pendidik yang diperoleh melalui suatu proses yang disebut sertifikasi.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal. Untuk itu, terus dilakukan perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta sertifikasi guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
Berikut kami sampaikan rekap Guru Belum Bersertifikat Pendidik di Indonesia, silakan dipelajari!
Sumber : Badan PSDMP dan PMP, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kemdikbud
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 mempunyai tujuan sebagai berikut.
1. Sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di wilayahnya.
Sasaran pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru1;
2. Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
5. Pengawas Sekolah;
6. Kepala Sekolah;
7. Guru; dan
8. Masyarakat.
Demikian informasi daftar guru yang belum bersertifikat pendidik atau calon peserta sertifikasi guru 2013 di wilayah Indonesia. Perlu kita fahami bersama bahwa dari sejumlah data tersebut bahwa guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
Menurut buku panduan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta. Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013.

Guru profesional dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen. Pengakuan guru sebagai pendidik profesional dibuktikan melalui sertifikat pendidik yang diperoleh melalui suatu proses yang disebut sertifikasi.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal. Untuk itu, terus dilakukan perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta sertifikasi guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
Berikut kami sampaikan rekap Guru Belum Bersertifikat Pendidik di Indonesia, silakan dipelajari!
No. | Wilayah Provinsi | Jumlah Guru Belum Bersertifikat Pendidik |
---|---|---|
1 | Prov. DKI Jakarta | sekitar 7013 peserta |
2 | Prov. Banten | sekitar 16.468 peserta |
3 | Prov. Jawa Barat | sekitar 67.567 peserta |
4 | Prov. Jawa Tengah | sekitar 74.280 |
5 | Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta | sekitar 10.685 peserta |
6 | Prov. Jawa Timur | sekitar 78.175 peserta |
7 | Prov. Aceh | sekitar 31.458 peserta |
8 | Prov. Sumatera Utara | sekitar 37.289 peserta |
9 | Prov. Sumatera Barat | sekitar 17.462 peserta |
10 | Prov. Riau | sekitar 30.022 peserta |
11 | Prov. Kepulauan Riau | sekitar 7475 peserta |
12 | Prov. Jambi | sekitar 6262 peserta |
13 | Prov. Sumatera Selatan | sekitar 23.113 peserta |
14 | Prov. Kepulauan Bangka Belitung | sekitar 7794 peserta |
15 | Prov. Bengkulu | sekitar 9078 peserta |
16 | Prov. Lampung | sekitar 19.970 peserta |
17 | Prov. Bali | sekitar 9903 peserta |
18 | Prov. Nusa Tenggara Barat | sekitar 11.422 peserta |
19 | Prov. Nusa Tenggara Timur | sekitar 20.954 peserta |
20 | Prov. Kalimantan Barat | sekitar 20.105 peserta |
21 | Prov. Kalimantan Tengah | sekitar 9103 peserta |
22 | Prov. Kalimantan Selatan | sekitar 11.506 peserta |
23 | Prov. Kalimantan Timur | sekitar 10.415 peserta |
24 | Prov. Sulawesi Utara | sekitar 9792 peserta |
25 | Prov. Gorontalo | sekitar 4208 peserta |
26 | Prov. Sulawesi Tengah | sekitar 13.182 peserta |
27 | Prov. Sulawesi Barat | sekitar 3865 peserta |
28 | Prov. Sulawesi Selatan | sekitar 25.480 peserta |
29 | Prov. Sulawesi Tenggara | sekitar 6383 peserta |
30 | Prov. Maluku | sekitar 1996 peserta |
31 | Prov. Maluku Utara | sekitar 6126 peserta |
32 | Prov. Papua | sekitar 7794 peserta |
33 | Prov. Papua Barat | sekitar 3195 peserta |
34 | Prov. Kalimantan Utara | sekitar 2397 peserta |
Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 mempunyai tujuan sebagai berikut.
1. Sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di wilayahnya.
Sasaran
Sasaran pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru1;
2. Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
5. Pengawas Sekolah;
6. Kepala Sekolah;
7. Guru; dan
8. Masyarakat.
Demikian informasi daftar guru yang belum bersertifikat pendidik atau calon peserta sertifikasi guru 2013 di wilayah Indonesia. Perlu kita fahami bersama bahwa dari sejumlah data tersebut bahwa guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
saya guru SD sudah PNS angkatan 2011 tetapi saya belum terjaring sebagai guru belum bersertifikat pendidik,padahal teman satu angkatan dengan saya sudah terjaring semua,bagaimana supaya saya bisa ikut UKA? mohon solusinya.
BalasHapusPak Tutuk Heri Mulyono, umumnya peserta sertifikasi tahun 2013 adalah mereka yang belum pernah disertifikasi. Diantaranya para guru yang memiliki prestasi baik ditingkat provinsi, nasional atau internasional, peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir, dan peserta yang hadir tapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta yang sudah lulus diklat pasca UKA tahun 2012.
HapusApabila bapak merasa telah memenuhi syarat sebagai calon peserta serta memiliki dokumen portofolio yang cukup sesuai dengan rubrik yang diatur pada pola sertifikasi penilaian portofolio dapat mempersiapkan diri untuk untuk mengambil jalur sertifikasi melalui penilaian portofolio (PF), dan bagi guru PNS yang sudah memiliki golongan IV/c atau non PNS yang memiliki angka kredit setara dengan golongan IV/c atau guru yang memiliki kualifikasi magister (S-2) dan S3 sudah pula memiliki golongan IV/b lulusan LPTK serta lulusan Universitas dan masih linier/relavan dengan mata pelajaran yang diampunya dapat mengikuti sertifikasi pola PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung). Semoga bermanfaat! Amin Ya Rabbal Alamin!
saya ingin bertanya min, apakah jadwal dan gelombang untuk UKA di Medan sudah diumumkan?
BalasHapus